Perlindungan Data Pribadi Harus Perlu Diperhatikan
Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan perlindungan data pribadi mutlak diperlukan oleh seluruh sektor. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini masih akan panjang selesainya.
“Perlindungan data pribadi saat ini mutlak diperlukan untuk seluruh sektor. Liat zaman sekarang ini dominan sudah masuk ke ranah digital. Mau tidak mau, kita harus melakukan transformasi. Di sisi lain, pengguna internet juga naik,” ujar Jamal saat diskusi ‘Menjaga Pentingnya Data Pribadi’, belum lama ini.
Menurut hasil survei APJII tahun 2019-Q2 2020, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa. Setidaknya terdapat 73,7 persen dari populasi Indonesia yang berjumlah 266 juta. Di tahun 2018, jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 171,17 juta pengguna.
Tiga Kategori Butuh Perlindungan Data Pribadi
Jamal melanjutkan, semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka muncul pertanyaan siapa saja yang sebetulnya membutuhkan perlindungan data pribadi?
Kata dia, yang membutuhkan perlindungan data pribadi ada 3 kategori. Pertama, pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan tingkatan yang paling tinggi untuk dilindungi. Pasalnya, mereka butuh perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin.
“Serta pelanggaran dalam melindungi data pribadi. Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Nah, mereka ini mendapatkan nomor kita dari siapa?” jelasnya.
Kedua adalah pengendali data pribadi. Menurut Jamal, pengendali data pribadi ini juga perlu dilindungi. Sebab, pengendali data pribadi ini yang diamanahkan oleh pemilik data untuk memproses dan menyimpan data pribadi masyarakat.
“Saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI tentang RUU PDP, kami dari APJII memberikan poin ini sebagai usulan yang masuk ke UU PDP nantinya. Tujuannya agar tidak ada salah tafsir dalam hal kewajiban mencegah data pribadi diakses. Makanya, kita harus punya standar untuk ini,” ungkap Jamal.
Kemudian yang ketiga adalah kedaulatan data. Jamal menyatakan kedaulatan data juga tak bisa dilepaskan dari perlindungan data pribadi. Bagaimana menjaga kedaulatan data dijaga agar data-data penting masyarakat Indonesia tidak berada di luar negeri.
“Itulah mengapa, APJII tidak setuju adanya transfer data di luar negeri. Kita ingin data masyarakat Indonesia ada di Indonesia,” jelasnya.