NIKAH SIRI PADANG DALAM HUKUM NEGARA
Menurut KBBI, nikah siri Padang adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi namun tidak melalui Kantor Urusan Agama. Sehingga, pernikahan tersebut sudah sah menurut agama Islam. Namun, status pernikahannya tidak tercatat oleh negara dan kedua mempelai tidak akan mendapatkan buku nikah resmi atas pernikahan tersebut.
Nikah siri tidak selalu semudah atau seindah yang dibayangkan. Dalam keadaan tertentu, Jasa nikah siri padang bahkan dapat membuat seseorang terjerat hukum pidana.
Sebelum membahas konsekuensi hukumnya lebih lanjut, mari mengenal beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa seseorang melakukan pernikahan siri.
Nikah siri memang dinyatakan sah secara agama, asal tetap memenuhi syarat dan rukun nikah.
Namun, banyak pihak yang menilai bahwa nikah siri lebih banyak menimbulkan masalah ketimbang manfaatnya. Salah satunya ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
1. Nikah Siri Padang di Mata Hukum Positif
Dari sekian alasan yang sudah dijabarkan di atas, tersirat pesan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling terbantu dengan adanya nikah siri.
Padahal kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. Dari sudut pandang hukum legal negara, praktik Jasa Nikah Siri Padang justru lebih banyak merugikan perempuan.
Berikut adalah beberapa kerugian dari nikah siri dari sudut pandang hukum positif.
a. Potensi Perceraian
Yang lebih menyakitkan mungkin adalah apabila sang suami kemudian menikah lagi dengan perempuan lain dengan pernikahan yang sah dan dicatat oleh negara.
Maka seluruh hak nafkah maupun pembagian harta suami hanya akan diterima oleh istri kedua sebagai istri yang sah.
Potensi perceraian pada pernikahan siri sangatlah tinggi. Sebab, pernikahan mereka tidak dicatat oleh negara,
sehingga sang suami bisa meninggalkan sang istri atau tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain begitu saja. Pada posisi tersebut, sang istri tetap tidak akan punya kuasa untuk melakukan apapun.
b. Pembagian harta
Karena status pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, maka sang istri tidak akan mendapatkan hak apapun apabila pernikahan tersebut mengalami perceraian.
Sang istri tidak berhak menuntut atas nafkah ataupun pembagian harta milik suami, karena pada dasarnya dia tidak memiliki hubungan apapun yang sah dengan sang suami.
c. Dampak pada anak
Yang tidak kalah dirugikan adalah anak yang lahir dari pernikahan siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Kemudian, apabila kelak sang ayah meninggal dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang ayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Artinya, karena statusnya merupakan anak luar kawin, sang anak hanya mempunyai hubungan dengan sang ibu dan keluarga ibunya.
Di akta kelahirannya hanya akan tertera nama ibunya. Jika ingin memasukkan nama sang ayah ke dalam akta, harus melalui proses panjang seperti tes kecocokan DNA dan lain-lain untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar memiliki hubungan biologis.
Jika Anda menemui masalah seputar hukum atau bisnis, Anda bisa konsultasikan masalah Anda bersama kami.
Di Konsultanku, Anda akan dipertemukan dengan para ahli dan profesional di berbagai bidang seperti hukum, bisnis, pajak, finansial, dan sebagainya yang akan membantu mencari solusi untuk masalah Anda. Hubungi Jasa Nikah Siri Padang di sini.
Dari keseluruhan informasi yang sudah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah siri cenderung akan menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari.
Pemerintah maupun badan hukum perlu lebih banyak menyosialisasikan tentang dampak hukum tersebut kepada masyarakat agar angka pernikahan siri dapat ditekan.