4 Kerugian yang Diterima Wanita akibat Hukum Nikah Siri
Pernikahan siri hingga detik ini seringkali menimbulkan kontroversi. Pernikahan ini memang dinilai sah bagi Islam namun tidak diakui di mata hukum. Aturan dan hukum nikah siri ternyata juga mendatangkan kerugian, khususnya bagi pihak wanita. Kira-kira apa saja hal yang merugikan tersebut?
Ruginya Wanita Nikah Siri
Proses nikah siri bisa saja memberi keuntungan bagi mempelai namun juga di sisi lain mendatangkan kerugian. Terutama bagi pihak wanita yang selalu dimuliakan dalam Islam. Berikut adalah x kerugian yang diterima wanita dalam prosesi pernikahan siri:
1. Tidak Ada Harta Gono-Gini
Wanita yang dinikahi secara siri tidak akan mendapatkan kejelasan hukum atas status pernikahannya. Jika terjadi perceraian maka pihak wanita tidak akan mendapatkan pembagian harta gono-gini. Tidak ada hak atas harta yang dimiliki oleh suami setelah perceraian. Lain halnya jika pernikahan terdaftar di KUA maka wanita punya hak untuk menuntut harta gono-gini jika bercerai.
2. Tidak Mendapat Kepastian
Saat pernikahan siri dilakukan maka pihak wanita sebenarnya tidak akan mendapat kepastian. Hukum nikah siri memang sah secara agama namun tidak ada kepastian dari sisi hukum. Pihak suami bisa mengakhiri hubungan pernikahan begitu saja tanpa harus melalui proses hukum.
3. Tidak Memiliki Bukti Legal
Pernikahan yang digelar secara siri tidak diumumkan dan tidak pula didaftarkan lewat KUA. Artinya, tidak ada bukti legal yang mencatat pernikahan tersebut. Jika ditanya mana dokumen legal yang membuktikan pernikahan maka jawabannya tidak ada. Padahal dalam berbagai keperluan, dokumen legal pernikahan seperti buku nikah sangatlah dibutuhkan.
4. Labilnya Status Anak
Jika pasangan menikah siri memiliki anak maka status dari anak tersebut akan dikorbankan. Kepengurusan akta lahir anak akan jauh lebih rumit. Bahkan nama ayah tidak akan dicantumkan sehingga hanya nama ibu yang tercatat di akta pernikahan. Dalam hal ini, posisi anak akan menjadi korban.
Itulah tadi 4 kerugian yang diderita pihak wanita akibat adanya hukum nikah siri. Pernikahan siri sebaiknya tidak dijalankan, namun jika memang harus dilakukan maka sebaiknya segera didaftarkan secara resmi. Mendapatkan legalitas hukum sangatlah penting demi kebaikan suami, istri, maupun anak-anak hasil pernikahan.
Sumber:
https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5256156/kerugian-nikah-siri-bagi-wanita-di-mata-hukum
https://republika.co.id/berita/qikqhn430/ketahui-dampak-negatif-nikah-siri-bagi-wanita